Pengertian Negara dan ‘Sistem’ Hukum Kenegaraan di Indonesia
Negara adalah suatu daerah atau wilayah
yang terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial,
budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Ada beberapa pengertian menurut para ahli :
1.Menurut Roger F. Soltau : Negara adalah suatu wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
2.Menurut Georg Jellinek : Negara adalah suatu
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiri di suatu
wilayah tertentu.
3.Menurut Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk
Republik yang telah diakui oleh dunia Internasional dengan memiliki
ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta
terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang
berkuasa. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut
untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung
tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang
Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa
membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial
kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif
dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh
oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari
segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari
luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Wilayah Negara Republik Indonesia terdiri dari beberapa
gugusan beribu pulau yang sangat strategis. Negara Republik Indonesia
adalah suatu negara memiliki lebih dari 450 suku bangsa dan budaya yang
tersebar dari Sabang hingga Merauke. Keluasan wilayah menujukkan bahwa
Indonesia sebagai negara memiliki atas kekayaan alam dan kekayaan
hayati dan keanekaragaman suku bangsa agama dan aliran kepercayaan,
serta tradisi-tradisi yang menjadikan Indonesia sebagai negara
multikultur.
Law is a command of the Lawgiver (hukum adalah perintah dari penguasa), dalam
arti perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang
memegang kedaulatan. Demikian John Austin, seperti dikutip oleh Prof
Lili Rasyidi. Perdebatan mengenai hububngan hukum dan politik memiliki
akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran
positivisme hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari
produk politik atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang
dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak
dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari
kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan
bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan
setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup.
Memperhatikan perkembangan sistem hukum Indonesia,
adanya ciri-ciri yang spesifik dan menarik untuk dikaji. Sebelum
pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat
dan hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di
Indonesia dari setiap kerajaan dan etnik yang berbeda. Setelah masuk
penjajah Belanda membawa hukumnya sendiri yang sebagian besarnya
merupakan konkordansi dengan hukum yang berlaku di Belanda yaitu hukum
tertulis dan perundang-undangan yang bercorak positivis. Walaupun
demikian Belanda menganut politik hukum adat (adatrechtpolitiek), yaitu
membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia
asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golongan Eropa yang
bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Dengan demikian pada
masa Hindia Belanda berlaku pluralisme hukum. Perkembangan hukum di
Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkan
hukum adat.
Karena itu, dalam melihat persoalan hukum
di Indonesia harus dipandang dari kenyataan sejarah dan perkembangan
hukum Indonesia itu. Pada saat sekarang ini terdapat perbedaan cara
pandang terhadap hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai
ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan
hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang
dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum. Permasalahan ini dari
sudut pandang teori positivis yang berkembang dalam ilmu hukum dengan
harapan akan mendapatkan gambaran tentang akar persoalan pembangunan
sistem hukum Indonesia pada masa mendatang.
0 komentar:
Posting Komentar