Pengertian Negara dan ‘Sistem’ Hukum Kenegaraan di Indonesia

Negara adalah suatu daerah atau wilayah 
yang terdapat pemerintahan yang  mengatur ekonomi, politik, sosial, 
budaya, pertahanan keamanan, dan lain  sebagainya. Di dalam suatu negara
 minimal terdapat unsur-unsur negara  seperti rakyat, wilayah, 
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari  negara lain.
Ada beberapa pengertian menurut para ahli :
 1.Menurut Roger F. Soltau : Negara adalah suatu wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
2.Menurut Georg Jellinek :  Negara adalah suatu 
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang  telah berdiri di suatu 
wilayah tertentu.
3.Menurut Prof. R. Djokosoetono :  Negara adalah suatu 
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang  berada di bawah suatu 
pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara  kepulauan yang berbentuk 
Republik yang telah diakui oleh dunia  Internasional dengan memiliki 
ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut  dan udara yang luas serta 
terdapat organisasi pemerintah pusat dan  pemerintah daerah yang 
berkuasa. Negara merupakan suatu organisasi dari  rakyat negara tersebut
 untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah  konstitusi yang dijunjung 
tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia  memiliki Undang-Undang 
Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara  bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara  yang sukses dan maju adalah negara yang bisa 
membuat masyarakat bahagia  secara umum dari sisi ekonomi dan sosial 
kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk  menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif 
dan damani diperlukan  pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh 
oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara  harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari 
segala macam gangguan  dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari 
luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Wilayah Negara Republik  Indonesia terdiri dari beberapa 
gugusan beribu pulau yang sangat  strategis. Negara Republik Indonesia 
adalah suatu negara memiliki lebih  dari 450 suku bangsa dan budaya yang
 tersebar dari Sabang hingga  Merauke. Keluasan wilayah menujukkan bahwa
 Indonesia sebagai negara  memiliki atas kekayaan alam dan kekayaan 
hayati dan keanekaragaman suku  bangsa agama dan aliran kepercayaan, 
serta tradisi-tradisi yang  menjadikan Indonesia sebagai negara 
multikultur.
Law is a command of the Lawgiver (hukum adalah perintah dari penguasa), dalam
  arti perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang 
 memegang kedaulatan. Demikian John Austin, seperti dikutip oleh Prof  
Lili Rasyidi. Perdebatan mengenai hububngan hukum dan politik memiliki  
akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran  
positivisme hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari  
produk politik atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang 
 dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak
  dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari  
kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan  
bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan  
setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup.
Memperhatikan perkembangan  sistem hukum Indonesia, 
adanya ciri-ciri yang spesifik dan menarik untuk  dikaji. Sebelum 
pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia  berlaku hukum adat 
dan hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai  masyarakat adat di 
Indonesia dari setiap kerajaan dan etnik yang  berbeda. Setelah masuk 
penjajah Belanda membawa hukumnya sendiri yang  sebagian besarnya 
merupakan konkordansi dengan hukum yang berlaku di  Belanda yaitu hukum 
tertulis dan perundang-undangan yang bercorak  positivis. Walaupun 
demikian Belanda menganut politik hukum adat  (adatrechtpolitiek), yaitu
 membiarkan hukum adat itu berlaku bagi  golongan masyarakat Indonesia 
asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan  golongan Eropa yang 
bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda).  Dengan demikian pada 
masa Hindia Belanda berlaku pluralisme hukum.  Perkembangan hukum di 
Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum  kolonial dan meninggalkan 
hukum adat.
Karena itu, dalam melihat persoalan hukum 
di Indonesia harus  dipandang dari kenyataan sejarah dan perkembangan 
hukum Indonesia itu.  Pada saat sekarang ini terdapat perbedaan cara 
pandang terhadap hukum  diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai
 ketidakpuasan atas  penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan 
hukum bersumber dari  cara pandang yang tidak sama tentang apa yang 
dimaksud hukum dan apa  yang menjadi sumber hukum. Permasalahan ini dari
 sudut pandang teori  positivis yang berkembang dalam ilmu hukum dengan 
harapan akan  mendapatkan gambaran tentang akar persoalan pembangunan 
sistem hukum  Indonesia pada masa mendatang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar